PESISIR BARAT - Pemerintah pesisir barat sementara berdasarkan undang - undang No. 22 Tahun 2012 harus sudah mempersiapkan Pemilihan Kepala Daerah pada tahun 2015 mendatang, dengan demikian kabupaten pesisir barat ditahun 2015 sudah memiliki kepala daerah Deinitif yang akan membawa pesisir barat secara baik dan lengkap dengan keberadaan DPRD , sehingga akan jelas dan lebih jelas sistem kerja pemerintahan dalam segala hal . Terutama sisten pelayanan dan perencanaan pembangunan disegala bidang secara baik dan bebas KKN .
Pejabat Bupati harus mampu menyelesaikan semua masalah dalam mempersiapkan Pemilihan Bupati dikabupaten pesisir barat secara cepat dan tepat terlebih profesional dalam bertindak sehingga agenda sesuai perundangan untuk pesisir barat segera terlaksana secara baik . Tanda - tanda keberhasilan seorang pejabat sementara, tentu akan terlihat dari kemampuan bekerja dan menyesuaikan semua aturan hukum dengan target pencapaian kerja yang harus dilaksanakan, serta tidak menunda-nunda pekerjaan sebab akan berpengaruh kepada sistem pemerintahan . Ungkap Biro Humas LSM Lumbung Informasi Tepat Akurat ( LITA) .
Sesuai Undang - undang No . 22 Tahun 2012 Pasal 10 , dimana Untuk memimpin kabupaten pesisir barat, dipilih dan disahkan Bupati dan / atau Wakil Bupati sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang dilaksanakan paling cepat 2 (dua) tahun sejak diresmikan kabupaten pesisir barat .
Masyarakat sudah sangat antusias bahwa Pilkada akan digelar ditahun 2015, dan masyarakat yakin semua persiapan akan terselenggara dengan baik dan tepat waktu . Pungkasnya
__________________________________________________________________________________
Jabatan Pejabat Bupati Hanya 2 Tahun dan seterusnya harus segera mempersiapkan Pelaksanaan Pilkada, Guna mencari Pemimpin yang betul - betul bisa membawa pesisir barat lebih maju kedepan ;
__________________________________________________________________________________