|
DWI YULIKARYANTO |
PESISIR BARAT - Menyangkut permasalahan dimana diletakan Pusat pemerintahan sudah merupakan amanat Undang - undang No. 22 Tahun 2012 Tentang Pembentukan Kabupaten Pesisir Barat, Pj. Bupati dinilai tidak bisa membawa situasi kondusif atas masyarakat dimana setelah mengkondisikan Tenumbang dan timbul banyak masalah, dan saat ini mengkondisikan wilayah lain dengan harapan hibah murni dari masyarakat, walaupun sesungguhnya masalah lokasi perkantoran atau tanah perkantoran harus diadakan oleh pemerintah sesuai Undang - undang Nomor. 2 Tahun 2012 Tentang Pengadaan Tanah Milik Pemerintah , Tegas Direktur Eksekutif LSM Lumbung Informasi Tepat Akurat ( LITA ) .
Masih menurutnya, Pj. Bupati harus tidak melakukan langkah yang tidak menunjukan sikap sebagai seorang Pejabat Bupati, sebab semua akan menimbulkan dampak negatif terhadap daerah dan masyarakat Krui Pesisir Barat dikemudian hari, sehingga akan lebih baik Kherlani menyelesaikan tugas tugas pokok yang tergolong urgen seperti mengkondisikan perangkat daerah yang masih kosong seperti Kepala Bappeda, Kadis PPKAD dan asisten , serta masalah pengalihan dan penyerahan Aset daerah yang mengarah kepada paripurna DPRD Lampung Barat , hal ini lebih penting dan lebih mengarah kepada kepentingan rakyat pesisir barat .
Menyangkut pusat pemerintahan yang akan diletakan didalam hutan jelas sangat tidak tepat dan akan membuat lambanya kemajuan dikabupaten pesisir barat, sebab banyak contoh kabupaten yang meletakan pusat pemerintahan didalam hutan sangat lamban maju, hal ini sangat perlu dipertimbangkan sebelum mengambil sebuah kebijakan Tegas Dwi Karyanto .
Selebihnya menyangkut persoalan beberapa kelompok masyarakat yang sudah menghibahkan tanah, harus siap menanggung resiko apabila lokasi yang sudah disiapkan tidak dibangun karena adanya pertimbangan secara tekhnis, maka tidak perlu gusar sebab semua hak yang menyangkut pemerintahan harus melalui kajian akademis dan dan harus tertuang dalam Naskah Akademik serta harus disesuaikan dengan Rencana Tata Ruang wilayah pesisir barat, semua tidak serta merta begitu saja Ungkap Dwi Karyanto .
Secara bijak Pemerintah Pesisir Barat atau Pejabat Bupati Pesisir Barat harus tidak membuat Blunder situasi daerah menyangkut Lokasi perkntoran , sebab secara jujur bahwa hal ini tugas Bupati Definitif dan harus melalui persetujuan DPRD Pesissir Barat, Dan harus didahului dengan adanya Blue Print atau Rencana Tata Ruang Wilayah . Apabila pembangunan tidak dilakukan perencanaan yang benar serta tanpa mendahulukan penyusunan Tata Ruang maka hal dimaksud merupakan tindakan yang tidak profesional , Pungkasnya