PENGADAAN TANAH LOKASI PERKANTORAN PESISIR BARAT TANGGUNG JAWAB PEMERINTAH KABUPATEN PESISIR BARAT
SESUAI UNDANG - UNDANG NOMOR : 2 TAHUN 2012
Oleh : DWI YULIKARYANTO SUTOYO
( Ketua Umum Forum Komunikasi Serentak Pemuda Krui )
|
DWI YULIKARYANTO |
Pengadaan Tanah Lokasi Pemda Pesisir Barat harus mengacu pada Undang - undang No. 2 Tahun 2012 dimana pengadaan tanah dimaksud ( Lokasi Perkantoran) menjadi tanggung jawab pemerintah pesisir barat Sebagai mana Bunyi Pasal 4 (1) Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah menjamin tersedianya tanah untuk Kepentingan Umum.(2) Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah menjamin tersedianya pendanaan untuk Kepentingan Umum . Pasal 6 Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum diselenggarakan oleh Pemerintah. Pasal 7 (1) Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum diselenggarakan sesuai dengan:
a. Rencana Tata Ruang Wilayah;
b. Rencana Pembangunan Nasional/Daerah;
c. Rencana Strategis; dan
d. Rencana Kerja setiap Instansi yang memerlukan tanah.
(2) Dalam hal Pengadaan Tanah dilakukan untuk infrastruktur minyak, gas, dan panas bumi, pengadaannya diselenggarakan berdasarkan Rencana Strategis dan Rencana Kerja Instansi yang memerlukan tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dan huruf d.
(3) Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum diselenggarakan melalui perencanaan dengan melibatkan semua pengampu dan pemangku kepentingan. Artinya pemerintah pesisir barat harus bekerja sesuai dengan ketentuan aturan dan perundangan yang berlaku dinegara kesatuan republik indonesia .
Masyarakat tidak perlu gelisah apalagi melahirkan pertentangan dalam lingkungan kehidupan bermasyarakat, sehingga lebih jauh dari itu menimbulkan langkah yang lebih jauh dalam melakukan upaya dan gerakan dalam hal mengadakan tanah untuk lokasi perkantoran pemerintah kabupaten pesisir barat , karena bukan tugas masyarakat atau kelompok masyarakat untuk menyiapkan lokasi perkantoran dimaksud . Apalagi berniat melakukan penekanan atas lokasi perkantoran, sebab semua masalah pemerintah tetap berpijak kepada aturan dan ketentuan, bila terjadi pelanggaran akan berhadapan dengan hukum .
Pasal 8 Pihak yang Berhak dan pihak yang menguasai Objek Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum wajib mematuhi ketentuan dalam Undang-Undang ini. Pasal 9 (1) Penyelenggaraan Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum memperhatikan keseimbangan
Pasal 9 antara kepentingan pembangunan dan kepentingan masyarakat. (2) Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum dilaksanakan dengan pemberian Ganti Kerugian yang layak dan adil . Dalam hal ini lebih mengkerucutkan bahwa untuk lokasi tanah perkantoran pemerintah pesisir barat bukan merupakan tugas masyarakat, sehingga diharapkan masyarakat tidak terkecoh dengan issu politik yang dilontarkan oleh pihak - pihak yang tidak bertanggung jawab .
Adanya niat masyarakat menghibahkan tanah untuk pemerintah adalah sangat jauh sekali langkah, sebab dikhwatirkan akan adanya permainan-permainan dan jelas melanggar aturan, bisa saja dilakukan hibah untuk tahap awal, namun pemerintah tetap memberikan konvensasi kepada pemilik lahan yang disesuaikan dengan NJOP . Artinya nilai ganti rugi baik pemerintah yang mengadakan akan sama saja sebab disesuaikan dengan NJOP dimaksud, sehingga hal ini harus menjadi pengawasan bersama, namun akan lebih baik pemerintah langsung yang mengadakan atas tanah dimaksud agar tidak terjadi permainan yang dimungkinkan akan tetap menyeret oknum pejabat namtinya serta menyeret masyarakat yang menyiapkan tanah, karena tidak bisa permasalahan pengadaan tanah pemerintah menjadi ladang bisnis bagi pihak - pihak tertentu , sebab aturan yang dapat menjerat baik masyarakat maupun pemerintah .
Besar harapan masyarakat harus waspada jangan sampai terkecoh oleh pihak - pihak yang mengatasnamakan tim yang berupaya mencari lokasi tanah untuk pemda pesisir barat, sebab masyarakat akan dirugikan sebab dengan alasan untuk pemkab, maka masyarakat akan melepaskan tanahnya dengan harga murah, tentu masyarakat akan kehilangan tanahnya dan ditambah ketentuan penetapan dimana lokasi yang akan ditetapkan tetap harus melalui persetujuan DPRD Kabupaten Pesisir Barat dan melalui uji kelayakan yang dilakukan oleh Tim ahli dari berbagai disiplin ilmu, menyangkut perhitungan dari segala aspek yang tepat, aspek ekonomi, sosial budaya, politik dan hankam , sehingga penulis mengajak seluruh masyarakat jangan sampai melangkah melebihi kewenangan sebagai warga masyarakat . Terlebih hal ini guna menghindari masalah yang akan timbul dikemudian hari yang justru akan melahirkan konflik dimasyarakat .
Perlu diingatkan bagi masyarakat yang memiliki tanah apabila bukan pihak pemerintah langsung yang melakukan proses tidak perlu ditanggapi, sebab dikhawatirkan hanya akan mencari keuntungan pribadi dengan membeli tanah murah, serta pihak pihak yang bergerak untuk hal dimaksud harus berpikir lebih dalam, sebab menyangkut pengadaan tanah dimaksud sangat selektif dan tidak serta - merta , sehingga akan menimbulkan sikap memaksakan kehendaknantinya . Karena belum tentu tanah dimaksud yang sudah dikondisikan oleh kelompok masyarakat tertentu akan dibangun oleh pemerintah kabupaten pesisir barat . Terlebih kita harus kembali membaca sejarah bagaimana Krui dimasa lalu sebagai pijakan kita berpikir dan membangun daerah yang kita cintai bersama . ***