PESISIR BARAT - Aset Daerah kabupaten pesisir barat dari kabupaten induk merujuk kepada PP. 78 Tahun 2007 adalah satu tahun setelah berdiri, hal dimaksud sangat penting untuk segera dibahas oleh DPRD Lambar dalam waktu dekat dan hal ini sangat Urgen , Ungkap Mukhlis Hamid
Sudah seharusnya Pj. Bupati Pesisir Barat mempeasilitasi dan mempertanyakan masalah inimkepihak pemerintah kabupaten lampung barat, dan Bupati Lambar seharusnya sudah mengagendakan hal tersebut, namun sejokanya pemerintah pesisir barat yang memiliki kepentingan dalam hal ini yang harus pro-aktif sehingga persoalan penyerahan aset segera diParipurnakan .
Terpisah Media melakukan Konvirmasi kepada salah satu Anggota DPRD Lambar yang enggan disebutkan namanya bahwa Paripurna belum dilakukan di pihak DPRD lambar .
Setelah diparipurnakan maka seluruh aset daerah pesisir barat yang sudah tertera dalam daftar aset untuk segera secara syah milik kabupaten pesisir barat dan selanjutnya pemerintah kabupatenpesisir barat dapat melakukan inventarisir secara menyelruh dan melakukan langkah-langkah sesuai aturan hukum guna menyelesaikan jika ada masalah lain dalam persoalan aset dimaksud, Pungkasnya .