PESISIR BARAT - Tidak siapnya lokasi perkantoran pesisir barat oleh P3KPB membuat kabupaten ini terkendala dalam hal mempercepat terbangunya pusat pemerintahan, pasalnya pihak panitia pemekaran yang sudah menerima dana hibah dari pemerintah pesisir barat sebesar lebih kurang 3 Milyard dimana dana dimaksud bertujuan salah satunya untuk pengadaan tanah lokasi perkantoran kabupaten pesisir barat . Way Napal sebagai lokasi yang ditargetkan menjadi lokasi pusat pemerintahan ternyata tanah yang disediakan hanya 5 Ha sedianya tanah yang dipersiapkan sudah 30 Ha, pada kenyataanya tanah tersebut tidak ada dan diduga uang sebesar 3 Milyard disalahgunakan oleh oknum pantia pemekaran .
Masyarakat diminta waspadai adanya Calo yang
Mengatasnamakan kelompok pencari tanah lokasi Pemda Pesisir Barat
Dan tidak mudah percaya dengan phak yang akan mencari keuntungan pribadi
Tanah Lokasi Pemda adalah tanggung jawab pemerintah *
Permasalahan dimaksud membuat terjadinya pertentangan dan silang pendapat dimasyarakat dan hingga kini belum terselesaikan, sehingga masing - masing kepentingan tarik menarik dalam hal menyediakan lokasi, dimana pihak pemerintah pesisir barat menekankan akan memindahkan pusat pemerintahan dan sekaligus memindahkan ibukota di Tenumbang dan adanya pihak lain yang mengkondisikan lokasi di Atar Puan, dimana kedua lokasi ini sudah masuk wilayah HPT ( Hutan Produksi Terbatas ). Dan sangat tidak mungkin apabila pembangunan perkantoran diletakan di wilayah Hutan Kawasan atau HPT ungkap Direktur Eksekutif LSM LUMBUNG INFORMASI TEPAT AKURAT (LITA) .
Adanya permasalahan ini dimungkinkan akan terjadi bisnis gelap pengadaan lahan (Tanah) lokasi perkantoran dan hal ini akan mengarah kepada sebuah kepentingan segelintir orang dan juga dimungkinkan pengkondisian mengarah pada Gratifikasi atau Tindak Pidana Korupsi . Seharusnya pemerintah pesisir barat segera melakukan pembebasan secara langsung oleh pemerintah jika pembangunan harus diselenggarakan tahun 2014, sebab tanggung jawab ini merupakan bagian tanggung jawab pemerintah, dan menyangkut dugaan penyalahgunaan anggaran hibah ke panitia pemerintah pesisir barat harus mempertanyakan langsung kepada pihak penerina hibah dimaksud kemana saja danatersebut digunakan , Tegas Dwi Karyanto
Seluruh masyarakat pesisir barat harus mewaspadai dan harus tau bahwa tanggung jawab pengadaan tanah pemerintah jelas merupakan tanggung jawab pemerintah sesuai aturan perundangan pengadaan tanah untuk pasilitas pemerintah, artinya tidak ada kewajiban masyarakat atau badan hukum tertentu untuk meyiapkan lokasi dimaksud, sehingga masyarakat harus berhati hati dengan issu yang menyesatkan, sebab saat ini akan banyak pihak yang memanfaatkan kesempatan untuk untuk mencari keuntungan dan tentunya akan berdampak kepada masyarakat sebagai pemilik lahan .
Diharapkan pemerintah pesisir barat saat ini harus tegas memberikan penjelasan kepada masyarakat apa langkah yang harus diambil, dan sebenarnya pemerintah harus menjalankan ketentuan sesuai aturan yang ada agar apapun yang dilakukan tidak akan menimbulkan masalah dimasyarakat Pungkasnya .