Maret, 15/2014
Pesisir Barat SIP,Online ; Inspektorat dalam melakukan pemeriksaan harus merujuk kepada apa sebenarnya yang terjadi dan sesuai keterangan saksi serta pembuktian yang ada, apalagi permasalahanya berdasarkan laporan resmi masyarakat terhadap oknum pemerintahan pekon, sehingga dengan pemeriksaan yang akurat dan memberikan informasi perkembangan masalahnya merupakan tugas dan tanggung jawab pihak Inspektorat selaku badan yang dibentuk pemerintah guna menindak lanjuti semua permasalahan diinternal pemerintah pesisir barat .
Atas telah terjadinya indikasi pemalsuan tanda tangan dan indikasi korupsi yang dilakukan
oleh pratin Pekon raja basa, saudara Ahmad Mustafa, laporan masyarakat tersebut
masuk sekitar awal januari 2014, isi laporan tersebut diantaranya, Pemalsuan
tanda tangan ketua LHP yakni Bapak tabran hakim dalam rangka pencairan ADP
tritmen ke 2, dana kepemudaan tidak pernah di keluarkan, pembanguan
Gedung SD oleh PNPM di kawasan HPT pekon Raja basa, serta motor inventaris
pratin yang tidak pernah terlihat lagi dipekon raja basa.
Hal ini diungkapkan oleh masyarakat pekon raja basa kepada media Satelit Indonesia Pos, kiranya pihak inspektorat dapat kembali melakukan upaya pemeriksaan lanjut dan mengarahkan semua hal pada transparansi total, serta jangan bermain api dalam pengungkapan masalah yang ada . Ungkap Tim Pencari Fakta LSM Lumbung Informasi Tepat Akurat .