PESISIR
BARAT ( 16/05 ) - Penyelenggaraan Pilkada dipesisir barat seharusnya
semua pihak berhati - hati dalam penyelenggaraanya, terlepas tugas dan
kewenangan sudah diberikan kepada KPU Lampung Barat namun seharusnya
Sekretaris KPU Pesisir Barat sendiri harus sudah definitif dan disyahkan
sesuai ketentuan peundangan ataupun peraturan yang ada . Dampak luas
akan terjadi sebuah kesalahan besar, dimana kesiapan ini harus sudah
dilaksanakan jauh hari sebelum tahun 2015 , Ungkap Kordinator Wilayah
LSM Lumbung Informasi Tepat Akurat .
Aturan
yang harus dipatuhi bahwa yang berhak membuat rekening sebagai wadah
masuknya anggaran dana Hibah dari , Kabupaten Induk dan Hibah dari
Propinsi lampung adalah Rekening yang dibuat oleh Sekretaris KPU Pesisir
Barat, jika tidak maka akan bermasalah besar , Ungkanya
Pj .
Bupati pesisir barat harus mampu menahan pelaksanaan Pilkada, terlebih
penyelenggara adalah bukan KPU Kabupaten Pesisir Barat, dimana
berdasarkan Survei dilapangan telah terjadi Indikasi kecurangan dalam
penjaringan PPK , dan tentu akan menimbulkan dugaan masalah - masalah
dilapangan, jika ditundapun tidak akan menimbulkan dampak apapun .
Hal ini
merupakan satu kelemahan pelaksana tugas bupati sebelumnya, sebab tugas
Penjabat Bupati salah satunya harus membentuk KPU guna mempersiapkan
Pilkada . Pemerintah pusat harus segera menurunkan tim dilapangan, sebab
apabila dipaksakan akan menimbulkan kerawanan, dan Pilkada bisa
diselenggarakan ditahun 2017 bersamaan dengan kabupaten lampung barat,
Pungkasnya