_________________________________________________________________________________
PENGADAAN TANAH ADALAH HAK PEMERINTAH PESISIR BARAT
SESUAI UNDANG -UNDANG NO. 2 TAHUN 2012 .
_________________________________________________________________________________
PESISIR BARAT - Pengadaan tanah bagi pembangunan kepentingan umum harus mengacu pada Undang - undang No 2 Tahun 2012, bahwa untuk menjamin terselenggaranya pembangunan untuk kepentingan umum, diperlukan tanah yang pengadaannya dilaksanakan dengan mengedepankan prinsip kemanusiaan, demokratis, dan adil .
Bahwa peraturan perundang-undangan di bidang pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum belum dapat menjamin perolehan tanah untuk pelaksanaan pembangunan, artinya ada proses yang harus dilakukan oleh pemerintah kabupaten pesisir barat sebelumnya, dan tidak serta merta pemerintah begitu saja meminta hibah kepada masyarakat .
Sebagaimana tertuang dalam Pasal . 1 Undang -undang No 2 Tahun 2012 , Pasal 1 Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
1. Instansi adalah lembaga negara, kementerian dan lembaga pemerintah nonkementerian, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, dan Badan Hukum Milik Negara/Badan Usaha Milik Negara yang mendapat penugasan khusus Pemerintah.
2. Pengadaan Tanah adalah kegiatan menyediakan tanah dengan cara memberi ganti kerugian yang layak dan adil kepada pihak yang berhak.
3. Pihak yang Berhak adalah pihak yang menguasai atau memiliki objek pengadaan tanah.
4. Objek Pengadaan Tanah adalah tanah, ruang atas tanah dan bawah tanah, bangunan, tanaman, benda yang berkaitan dengan tanah, atau lainnya yang dapat dinilai.
5. Hak atas Tanah adalah hak atas tanah sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria dan hak lain yang akan ditetapkan dengan undang-undang.
6. Kepentingan Umum adalah kepentingan bangsa, negara, dan masyarakat yang harus diwujudkan oleh
6. Kepentingan . . .
- 3 -
pemerintah dan digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
7. Hak Pengelolaan adalah hak menguasai dari negara yang kewenangan pelaksanaannya sebagian dilimpahkan kepada pemegangnya.
8. Konsultasi Publik adalah proses komunikasi dialogis atau musyawarah antarpihak yang berkepentingan guna mencapai kesepahaman dan kesepakatan dalam perencanaan pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum.
9. Pelepasan Hak adalah kegiatan pemutusan hubungan hukum dari pihak yang berhak kepada negara melalui Lembaga Pertanahan.
10. Ganti Kerugian adalah penggantian yang layak dan adil kepada pihak yang berhak dalam proses pengadaan tanah.
11. Penilai Pertanahan, yang selanjutnya disebut Penilai, adalah orang perseorangan yang melakukan penilaian secara independen dan profesional yang telah mendapat izin praktik penilaian dari Menteri Keuangan dan telah mendapat lisensi dari Lembaga Pertanahan untuk menghitung nilai/harga objek pengadaan tanah.
12. Pemerintah Pusat, yang selanjutnya disebut Pemerintah, adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
13. Pemerintah Daerah adalah gubernur, bupati, atau wali kota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
14. Lembaga Pertanahan adalah Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia, lembaga pemerintah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanahan.
Dalam hal ini pemerintah pesisir barat harus berbuat demi kepentingan Publik , bukan justru lepas tangan terhadap tanggung jawab menyangkut pengadaan tanah, dan dinilai bahwa pemerintah pesisir barat tidak mampu memberikan pelayanan kepada masyarakat umum, Ungkap Dwi Karyanto .
Menyangkut pertemuan dan hal lainya yang memiliki relevansi guna pengadaan tanah , untuk Pemda , jalan dan apapun harus pemerintah yang membentuk Tim yang gunanya memberikan pelayanan , komunikasi dengan masyarakat pesisir barat, menyangkut permasalahan pengadaan tanah jalan Pemda yang akan dilakukan pembangunan maka pemerintah atau Bupati pesisir barat selayaknya membentuk Tim khusus guna melakukan negosiasi kepada masyarakat , bukan justru memperalat masyarakat tertentu untuk bekerja dimana bukan hak dan tanggung jawabnya sesuai Undang - undang .
Kami menyesalkan atas langkah dan kinerja pemerintah yang tidak mengikuti aturan perundangan yang berlaku, sejokyanya landasan kerja pemerintah adalah aturan dan perundangan Tegas Direktur Eksekutif Lumbung Informasi Tepat Akurat .
Ianya meminta agar pemerintah pesisir barat melalui Kherlani agar segera membentuk Tim dari pemerintah yang sah dan sesuai prosedur yang ada, sebab kalau masyarakat tertentu yang didepan sama sekali tidak ada hak apapun , dan justru akan menimbulkan masalah dilapangan, untuk diketahui bahwa masyarakat pesisir barat menginginkan pemerintah bisa bekerja propesional dan menyelesaikan semua masalah dengan baik, bukan dengan sikap yang mengarah pada sikap apatis, karena masyarakat membutuhkan kepedulian pemerintah dalam merealisasikan kepentingan sebesar - besarnya untuk masyarakat, Tegas Dwi Karyanto
Peemrintah pesisir barat diminta untuk melakukan segala hal dengan perencanaan yang matang dan harus memenuhi ketentuan perundangan, sehingga semua yang dilakukan akan memenuhi ketentuan dasar , dan agar diketahui oleh Pj. Bupati pesisir barat bahwa aturan harus digunakan dalam setiap langkah , baik perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan pembangunan disegala bidang di kabupaten pesisir barat . Pungkasnya .
_________________________________________________________________________________
MOBILE / INFORMASI : 0853 - 7894 - 7007
_________________________________________________________________________________