PESISIR BARAT - Rencana pembangunan jalan dibalai kencana selebar 25 meter oleh Pemkab pesisir barat membuat masyarakat resah, pasalnya issu yang berkembang pemerintah tidak akan mengganti rugi lahan rakyat yang tergusur, dimungkinkan hal ini akan menjadi sebuah masalah di pesisir barat khususnya di Pekon Balai Kencana . Ungkap Tokoh Masyarakat Balai Kencana yang tidak bersedia disebutkan namanya oleh Media Online .
Sesuai ketentuan Perundangan bahwa apabila pemerintah akan menggunakan tanah milik masyarakat harus didahului dengan ganti rugi sesuai Undang - undang Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Pengadaan Tanah Peerintah , dan tentunya pemerintah tidak harus membuat kerugian dimasyarakat . Tegas Syahdasir .
Diminta masyarakat harus berani beraguimentasi atas hak dan kewajiban pada tingkat kepentingan pemerintahan dan pelayanan publik, seharusnya pemerintah menerapkan aturan yang ada dan berlaku dinegara kesatuan republik indonesia dan tidak membodohi rakyat karena kekurangan mereka ungkap Dwi Karyanto
Secara jujur semua hal menyangkut pembangunan harus sesuai dengan perencanaan, sebab pembangunan jalan tersebut sebelumnya akan dikondisikan di wilayah tenumbang dan saat ini akan dibangun di wilayah balai kencana dan hal ini sudah merupakan pelanggaran birokrasi dan perubahan penggunaan anggaran harus jelas aturanya .
Diharapkan Pejabat bupati pesisir barat harus konsisten dengan tugas dan fungsinya sebagai pejabat sementara serta tidak melampau ambang batas kewenangan, sebab prosedur pengadaan tanah, baik tanah untuk perkantoran, bandara, dan jalan raya harus dilakukan ganti rugi , Pungkasnya .