Pesisir Barat SSP, Isuu
atau adanya rencana PJ.Bupati Pesisir Barat memindahkan Ibu Kota dari
Krui Pesisir Tengah ke Tenumbang pesisir selatan menuai protes dari
elemen masyarakat Pesisir Barat, Bupati dianggap tidak mentaati
Undang-Undang Nomor. 22 Tahun 2012 tentang pembentukan Kabupaten Pesisir
Barat dan Elemen beranggapan bahwa hal ini cacat hukum .
Elemen berharap Pj. Bupati tidak gegabah dalam bertindak, sebab
pemindahama Ibu Kota halnya dengan perubahan Undang-undang dan akan
berdampak buruk terhadap kemajuan Pesisir Barat kedepan . Rencana
pemindahan Ibu Kota dimaksud jelas pelanggaran dan membuat Kabupaten Pesisir Barat tidak jelas karena sedari awal sudah terjadi pelanggaran .
Segala hal menyangkut pemekaran semua sudah dihitung dan dianalisis oleh
tim ahli dan Undang-Undang dimaksud tidak semudah itu untuk merubahnya,
Dihubungi via Tilpon seluler Pj. memberikan penjelasan bahwa yang tersedia tanah hibah baru oleh Marga Tenumbang
dan apabila tidak ada hibah lain, maka pusat pemerintahan atau Ibu Kota
akan dibangun ditanah tersebut . Dari bahasa yang dilontarkan oleh Pj.
Bupati dapat ditegaskan bahwa Bupati hanya mengharapkan tanah hibah
murni dari masyarakat, artinya Pj. Bupati tidak berupaya dan bekerja
sesuai aturan dan Undang-undang yang ada , sehingga terkesan Pj. Tidak
maksimal dalam memimpin Kabupaten Pesisir Barat .
Menanggapi pernyataan dimaksud, tokoh masyarakat yang enggan disebutkan
namanya mendesak Pj. Bupati Pesisir Barat agar dapat meninjau kembali
rencana dimaksud, karena akan menimbulkan hal yang kurang sehat
dimasyarakat, terutama tindakan tersebut akan berhadapan dengan Hukum,
karena apabila jelas akan dipindah maka Pj. Telah melakukan pelanggaran Hukum karena jelas aturan yang ada sesuai Undang-Undang Nomor. 22 Tahun 2012 Tentang Pembentukan Kabupaten Pesisir Barat Lampung .