|
SEGEL KAYU INI DILAKUKAN OLEH MASYARAKAT TENUMBANG YANG MERASA DIRUGIKAN OLEH PIHAK PERUSAHAAN , DIANTARANYA DIPERKIRAKAN AKAN MENIMBULKAN POLUSI UDARA DAN MERUSAK TANAMAN KARET MASYARAKAT DISEPUTAR PABRIK PENGGILINGAN BATU DAN PENGGORENGAN ASPAL MILIK PT. JAYA KONSTRUKSI |
PESISIR BARAT - Ketika rakyat bertindak maka semua akan dilakukan, hal dimaksud terjadi dilokasi Perusahaan jaya Konstruksi di tenumbang kecamatan pesisir selatan kabupaten pesisir barat , pasalnya perusahaan ini belum mengantongi izin lingkungan serta perizinan lain sejenis Izin Usaha Pertambangan , akan tetapi pihak PT. JAYA KONSTRUKSI sudah mendirikan alat pemecah batu serta AMP sebagai sarana penggorengan aspal .
Berdasarkan survei dilapangan ada keteledoran pihak Jaya Konstruksi yang sudah mempercayakan pembuatan perizinan dengan pihak tertentu, namun tidak ada realisasi sehingga masyarakat setempat mengklim perusahaan Jaya Konstruksi terindikasi tidak memiliki izin dan sebagai tindakan masyarakat bahwa penyegelan dilakukan karena dikhawatirkan akan terjadi kerusakan alam diwilayah tenumbang dan sekitarnya, apalagi sumber material; batu diambil langsung dari " ALIRAN SUNGAI TENUMBANG " secara langsung akan mencemari sumber air masyarakat, dimana aliran sungai tenumbang masih dimanfaatkan masyarakat untuk mandi dan mencuci .
Keterangan beberapa sumber yang dapat dipercaya bahwa ada persoalan besar yang terjadi sebelum berdirinya penggilingan batu diluar milik Jaya Konstruksi, bahwa masyarakat menagih janji pihak pelaku usaha pertambangan diluar Jaya Konstruksi sebelum mereka mendirikan pabrik pemecah batu dilokasi pas dipinggiran sungai tenumbang ( DAS), hal tersebut belum teralisasi kepada masyarakat, sementara Jaya Konstruksi semua kebutuhan material berasal dari lokasi dimaksud .
Apapun yang terjadi seharusnya pihak - pihak pelaku usaha harus memiliki perizinan yang lengkap, sebab apabila tidak maka masuk kategori sebuah tindak pidana , Ungkap Direktur Eksekutif LSM Lumbung Informasi Tepat Akurat .
Masih menurutnya, sebenarnya perkara ini sudah ditangani oleh pihak Polda Lampung, dan diharapkan proses hukum bisa berjalan dengan baik serta sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, dan pemerintah pesisir barat diminta untuk tegas sementara waktu melakukan penyetopan atas usaha - usaha pertambangan diwilayah tenumbang, serta seterusnya melakukan kajian kembali atas dampak lingkungan yang akan ditimbulkan dikemudian hari, sehingga tidak melahirkan kesengsaraan masyarakat banyak . Pungkasnya .